Minggu, 20 Januari 2013

Kontroversi peringatan Maulid Nabi

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan tradisi yang sudah kental dan memasyarakat di kalangan kaum muslim. Bukan cuma di Indonesia, tradisi yang jatuh setiap tanggal 12 Rabiul Awal dalam Hijriah itu, juga marak diperingati oleh umat Islam berbagai dunia.
== Dua pendapat yang bertentangan ==
Dilihat dari [[sudut pandang]] ''[[Hukum Islam|hukum syarak]]'' ada dua pendapat yang bertentangan dalam menangani  masalah peringatan maulid Nabi.

=== Pendapat pertama ===
Pendapat pertama, yang menentang, mengatakan bahwa maulid Nabi merupakan [[bid’ah mazmumah]], menyesatkan. Pendapat pertama membangun argumentasinya melalui pendekatan normatif tekstual. Perayaan maulid Nabi SAW itu tidak ditemukan baik secara tersurat maupun secara tersirat dalam [[Al-Quran]] dan juga [[Al-Hadis]]. [[Syekh Tajudiin Al-Iskandari]], ulama besar berhaluan [[Mazhab Maliki|Malikiyah]] yang mewakili pendapat pertama, menyatakan maulid Nabi adalah [[bid’ah mazmumah]], menyesatkan. Penolakan ini ditulisnya dalam kitab ''Al-Murid Al-Kalam Ala’amal Al-Maulid''.

=== Pendapat Kedua ===
Pendapat kedua, yang telah menerima dan mendukung tersebut, beralasan bahwa maulid Nabi adalah [[bid’ah mahmudah]], inovasi yang baik, dan tidak bertentangan dengan syariat. Pendapat kedua diwakili oleh Imam [[Ibnu Hajar Asqalani]] dan Imam [[As-Suyuthi]]. Keduanya mengatakan bahwa status hukum maulid Nabi adalah bid’ah mahmudah. Yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW, tetapi keberadaannya tidak bertentang dengan ajaran Islam. Bagi As-Suyuti, keabsahan maulid Nabi Muhammad SAW bisa dianalogikan dengan diamnya Rasulullah ketika mendapatkan orang-orang [[Yahudi]] berpuasa pada [[hari Asyura]] sebagai ungkapan syukur kepada Allah atas keselamatan [[Nabi Musa]] dari kejaran [[Firaun]]. maulid Nabi, menurut As-Suyuti, adalah ungkapan syukur atas diutusnya Nabi Muhammad SAW ke muka bumi. Penuturan ini dapat dilihat dalam kitab ''Al-Ni’mah Al-Kubra Ala Al-Alam fi Maulid Sayyid Wuld Adam''.

### MENURUT PENDAPAT PENULIS :
Bagi muslim/ah yang biasa merayakan ulang tahun hari kelahirannya dengan mengadakan pesta dan berfoya-foya yang menghabiskan banyak dana maka dari pada begitu lebih baik mengikuti pendapat kedua, yaitu ikut memperingati Maulid Nabi. Dengan begitu dana yang dikeluarkan lebih berguna…
Semoga Allah SWT menerima sebagai amal ibadah yang baik… aamiin.

Bagi yang mengikuti pendapat pertama, sebaiknya menghormati orang yang mengikuti pendapat kedua yaitu orang yang mengadakan peringatan Maulid Nabi, sehingga dengan begitu kehidupan bermasyakarat kita tetap terjaga kerukunannya….

Astaghfirullah,
Wallahu a’lam bisshowaf…

2 komentar:

  1. Perbedaan pendapat dalam islam di perbolehkan sepanjang bukan perkara yang pokok. Selayaknya kita menghormati orang yang berlainan pendapat dengan kita, dan yang terpenting mempunyai hujah ketika memutuskan untuk menerima pendapat mana yang kita gunakan, bukan taklid buta.

    Setahu saya, perayaan dalam islam hanya ada dua, idhul adha dan idul fitri, namun apa salahnya mengenang kelahiran rasul kita, sehingga bisa menumbuhkan rasa cinta pada Rasulullah, yang tak di perbolehkan adalah ketika perayaan maulid nabi di penuhi dengan maksiat dan pelanggaran terhadap syariat,
    wallahu alam bisshowab

    BalasHapus