Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan tradisi yang
sudah kental dan memasyarakat di kalangan kaum muslim. Bukan
cuma di Indonesia, tradisi yang jatuh setiap tanggal 12 Rabiul Awal
dalam Hijriah itu, juga marak diperingati oleh umat Islam berbagai dunia.
== Dua pendapat yang bertentangan ==
Dilihat dari [[sudut pandang]] ''[[Hukum Islam|hukum
syarak]]'' ada dua pendapat yang bertentangan dalam menangani masalah peringatan maulid Nabi.
=== Pendapat
pertama ===
Pendapat
pertama, yang menentang, mengatakan bahwa maulid Nabi merupakan [[bid’ah
mazmumah]], menyesatkan. Pendapat pertama membangun argumentasinya melalui
pendekatan normatif tekstual. Perayaan maulid Nabi SAW itu tidak ditemukan baik
secara tersurat maupun secara tersirat dalam [[Al-Quran]] dan juga
[[Al-Hadis]]. [[Syekh Tajudiin Al-Iskandari]], ulama besar berhaluan [[Mazhab
Maliki|Malikiyah]] yang mewakili pendapat pertama, menyatakan maulid Nabi
adalah [[bid’ah mazmumah]], menyesatkan. Penolakan ini ditulisnya dalam kitab
''Al-Murid Al-Kalam Ala’amal Al-Maulid''.
=== Pendapat
Kedua ===
Pendapat
kedua, yang telah menerima dan mendukung tersebut, beralasan bahwa maulid Nabi
adalah [[bid’ah mahmudah]], inovasi yang baik, dan tidak bertentangan dengan
syariat. Pendapat kedua diwakili oleh Imam [[Ibnu Hajar Asqalani]] dan Imam
[[As-Suyuthi]]. Keduanya mengatakan bahwa status hukum maulid Nabi adalah
bid’ah mahmudah. Yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW, tetapi
keberadaannya tidak bertentang dengan ajaran Islam. Bagi As-Suyuti, keabsahan
maulid Nabi Muhammad SAW bisa dianalogikan dengan diamnya Rasulullah ketika
mendapatkan orang-orang [[Yahudi]] berpuasa pada [[hari Asyura]] sebagai
ungkapan syukur kepada Allah atas keselamatan [[Nabi Musa]] dari kejaran
[[Firaun]]. maulid Nabi, menurut As-Suyuti, adalah ungkapan syukur atas
diutusnya Nabi Muhammad SAW ke muka bumi. Penuturan ini dapat dilihat dalam
kitab ''Al-Ni’mah Al-Kubra Ala Al-Alam fi Maulid Sayyid Wuld Adam''.
### MENURUT PENDAPAT PENULIS :
Bagi muslim/ah yang biasa merayakan ulang tahun hari kelahirannya dengan
mengadakan pesta dan berfoya-foya yang menghabiskan banyak dana maka dari pada
begitu lebih baik mengikuti pendapat kedua, yaitu ikut memperingati Maulid
Nabi. Dengan begitu dana yang dikeluarkan lebih berguna…
Semoga Allah SWT menerima sebagai amal ibadah yang baik… aamiin.
Bagi yang mengikuti pendapat pertama, sebaiknya menghormati
orang yang mengikuti pendapat kedua yaitu orang yang mengadakan peringatan
Maulid Nabi, sehingga dengan begitu kehidupan bermasyakarat kita tetap terjaga
kerukunannya….
Astaghfirullah,
Wallahu a’lam bisshowaf…
Bagi muslim/ah yang biasa merayakan ulang tahun hari kelahirannya dengan mengadakan pesta dan berfoya-foya yang menghabiskan banyak dana maka dari pada begitu lebih baik mengikuti pendapat kedua, yaitu ikut memperingati Maulid Nabi. Dengan begitu dana yang dikeluarkan lebih berguna…
Semoga Allah SWT menerima sebagai amal ibadah yang baik… aamiin.
Perbedaan pendapat dalam islam di perbolehkan sepanjang bukan perkara yang pokok. Selayaknya kita menghormati orang yang berlainan pendapat dengan kita, dan yang terpenting mempunyai hujah ketika memutuskan untuk menerima pendapat mana yang kita gunakan, bukan taklid buta.
BalasHapusSetahu saya, perayaan dalam islam hanya ada dua, idhul adha dan idul fitri, namun apa salahnya mengenang kelahiran rasul kita, sehingga bisa menumbuhkan rasa cinta pada Rasulullah, yang tak di perbolehkan adalah ketika perayaan maulid nabi di penuhi dengan maksiat dan pelanggaran terhadap syariat,
wallahu alam bisshowab
Na'am, saya sepakat dg mbk Anis
Hapus